Zakat memiliki makna Al-Barakātu yang artinya berkah. Hal ini berarti bahwa orang yang menunaikan zakat, harta dan hidupnya akan diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Akhir-akhir ini banyak ujian yang Allah turunkan kepada kita. Covid-19 yang belum berhenti, bencana pun banyak terjadi.
Banyak cara untuk mensyukuri apa yang telah Allah beri. Sebagian orang mungkin sudah tidak lagi mendapatkan gaji. Akan tetapi, bagi sebagian orang yang masih mendapatkan gaji, itulah karunia Ilahi.
Sekarang adalah saat yang tepat untuk berinfak, bersedekah, dan berzakat bagi yang telah memenuhi nishab dan haulnya.
Mari salurkan zakat Bapak/Ibu melalui Rumah Amal Salman, insya Allah berkah dan sesuai amanah.
Bapak/Ibu dapat menunaikan zakat melalui:
Bank Syariah Indonesia
633-633-6356
a.n. Rumah Amal Salman
Zakat memiliki makna Al-Barakātu yang artinya berkah. Hal ini berarti bahwa orang yang menunaikan zakat, harta dan hidupnya akan diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Akhir-akhir ini banyak ujian yang Allah turunkan kepada kita. Covid-19 yang belum berhenti, bencana pun banyak terjadi.
Banyak cara untuk mensyukuri apa yang telah Allah beri. Sebagian orang mungkin sudah tidak lagi mendapatkan gaji. Akan tetapi, bagi sebagian orang yang masih mendapatkan gaji, itulah karunia Ilahi.
Sekarang adalah saat yang tepat untuk berinfak, bersedekah, dan berzakat bagi yang telah memenuhi nishab dan haulnya.
Mari salurkan zakat Bapak/Ibu melalui Rumah Amal Salman, insya Allah berkah dan sesuai amanah.
Bapak/Ibu dapat menunaikan zakat melalui:
Bank Syariah Indonesia
633-633-6356
a.n. Rumah Amal Salman
Syarat dan ketentuan dalam rumahamal.org mengikat pengguna untuk tunduk dan patuh atas apa yang telah ditetapkan oleh pengelola website. Dengan menggunakan layanan di rumahamal.org, maka pengguna dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini: rumahamal.org adalah website resmi Lembaga Amal Zakat, Infak (Rumah Amal Salman), yang dikelola oleh Rumah Amal.
Saran dan kritik: [email protected]. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi, Rumah Amal mengambil 12,5% dari dana zakat yang terhimpun. Dana itu akan disalurkan untuk kebutuhan operasional dan amil zakat.
Hal ini berdasarkan Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang membahas tentang 8 Golongan Penerima Zakat; “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
”Setiap transaksi di rumahamal.org menggunakan kode unik, untuk memudahkan pengelola dalam melakukan verifikasi data. Pengelola tidak akan menyalurkan dana yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pencucian uang.
Kewajiban Pengguna wajib memberikan data dan informasi diri dengan benar dan/atau tidak dipalsukan. Pengguna menyatakan diri sebagai seseorang yang sadar hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merupakan kelalaian dan/atau pelanggaran pengguna yang bersangkutan, atas syarat dan ketentuan penggunaan website.