Zakat Usaha, Dagang, Industri, dan Jasa

Category Zakat
Rumah Amal Salman

Terkumpul

Rp. 2.064.000,00

Dana Dibutuhkan

Rp. 500.000.000,00

Open Goal
228 Hari Lagi
Share

Detail

Update

Donatur

Sahabat Amal, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perusahaan?

Sahabat, Alhamdulilah udah akhir tahun nih, yuk mulai selesaikan urusan sebelum tahun berganti salah satunya dengan menunaikan zakat.

Di akhir tahun ini mimil mau ingetin, jika kita memiliki harta berupa Emas/Perak, Saham, Tabungan/deposit, memiliki usaha perdagangan atau kita memiliki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun maka anda harus menghitung zakatnya dan menunaikannya.

Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern, misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.

“...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:

✅ Nishab: 85 gram emas
✅ Haul: 1 tahun
✅ Kadar: 2,5 %

Penghitungan zakat: aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5%

Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki. Kini tunaikan zakat perusahaan lebih mudah melalui transfer ke rekening yang tertera di poster atau ke link website berikut:

bit.ly/ZakatPerusahaanKeRAS

Penggalangan dana dimulai 28 December 2022 oleh:
Rumah Amal Salman
Akun Terverifikasi

Total
114 Campaign

Yuk! Daftar untuk Mulai Ber - Donasi Membantu Sesama!

Zakat Usaha, Dagang, Industri, dan Jasa

Zakat Usaha, Dagang, Industri, dan Jasa

Terkumpul Rp. 2.064.000,00
Dana Dibutuhkan Rp. 500.000.000,00
Rumah Amal Salman Akun Terverifikasi

Sahabat Amal, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perusahaan?

Sahabat, Alhamdulilah udah akhir tahun nih, yuk mulai selesaikan urusan sebelum tahun berganti salah satunya dengan menunaikan zakat.

Di akhir tahun ini mimil mau ingetin, jika kita memiliki harta berupa Emas/Perak, Saham, Tabungan/deposit, memiliki usaha perdagangan atau kita memiliki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun maka anda harus menghitung zakatnya dan menunaikannya.

Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern, misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.

“...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:

✅ Nishab: 85 gram emas
✅ Haul: 1 tahun
✅ Kadar: 2,5 %

Penghitungan zakat: aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5%

Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki. Kini tunaikan zakat perusahaan lebih mudah melalui transfer ke rekening yang tertera di poster atau ke link website berikut:

bit.ly/ZakatPerusahaanKeRAS

Program Lainnya

Bantu Masyarakat Desa Nampar Sepang NTT
Ramadhan Masjid Salman KOTA BANDUNG
ZAKAT 1% DI SALMAN BISA BANTU WUJUDKAN MIMPI MELAHIRKAN AKTIVIS PERADABAN DARI MASJID KOTA BANDUNG