Sahabat Amal, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perusahaan?
Sahabat, Alhamdulilah udah akhir tahun nih, yuk mulai selesaikan urusan sebelum tahun berganti salah satunya dengan menunaikan zakat.
Di akhir tahun ini mimil mau ingetin, jika kita memiliki harta berupa Emas/Perak, Saham, Tabungan/deposit, memiliki usaha perdagangan atau kita memiliki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun maka anda harus menghitung zakatnya dan menunaikannya.
Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern, misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.
“...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:
Nishab: 85 gram emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5%
Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki. Kini tunaikan zakat perusahaan lebih mudah melalui transfer ke rekening yang tertera di poster atau ke link website berikut:
bit.ly/ZakatPerusahaanKeRAS
Sahabat Amal, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perusahaan?
Sahabat, Alhamdulilah udah akhir tahun nih, yuk mulai selesaikan urusan sebelum tahun berganti salah satunya dengan menunaikan zakat.
Di akhir tahun ini mimil mau ingetin, jika kita memiliki harta berupa Emas/Perak, Saham, Tabungan/deposit, memiliki usaha perdagangan atau kita memiliki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun maka anda harus menghitung zakatnya dan menunaikannya.
Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern, misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.
“...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:
Nishab: 85 gram emas
Haul: 1 tahun
Kadar: 2,5 %
Penghitungan zakat: aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5%
Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki. Kini tunaikan zakat perusahaan lebih mudah melalui transfer ke rekening yang tertera di poster atau ke link website berikut:
bit.ly/ZakatPerusahaanKeRAS
Syarat dan ketentuan dalam rumahamal.org mengikat pengguna untuk tunduk dan patuh atas apa yang telah ditetapkan oleh pengelola website. Dengan menggunakan layanan di rumahamal.org, maka pengguna dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini: rumahamal.org adalah website resmi Lembaga Amal Zakat, Infak (Rumah Amal Salman), yang dikelola oleh Rumah Amal.
Saran dan kritik: [email protected]. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi, Rumah Amal mengambil 12,5% dari dana zakat yang terhimpun. Dana itu akan disalurkan untuk kebutuhan operasional dan amil zakat.
Hal ini berdasarkan Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang membahas tentang 8 Golongan Penerima Zakat; “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
”Setiap transaksi di rumahamal.org menggunakan kode unik, untuk memudahkan pengelola dalam melakukan verifikasi data. Pengelola tidak akan menyalurkan dana yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pencucian uang.
Kewajiban Pengguna wajib memberikan data dan informasi diri dengan benar dan/atau tidak dipalsukan. Pengguna menyatakan diri sebagai seseorang yang sadar hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merupakan kelalaian dan/atau pelanggaran pengguna yang bersangkutan, atas syarat dan ketentuan penggunaan website.