Sempurnakan Berkah Nafkah Dengan Zakat

Category Zakat
KOTA BANDUNG
Rumah Amal Salman

Terkumpul

Rp. 0,00

Dana Dibutuhkan

Rp. 1.000.000.000,00

Open Goal
0 Hari Lagi
Share

Detail

Update

Donatur

Sahabat, betapa indahnya jika rezeki yang kita dapatkan, dapat dirasakan bagi mereka yang membutuhkan.
Bagi umat muslim, hukum membayar zakat adalah wajib, bahkan hal ini telah tertulis dalam rukun Islam yang keempat. Selain itu kalian juga perlu tahu beberapa jenis zakat yang wajib dibayarkan.
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Zakat yang sahabat keluarkan, tentunya akan menolong para saudara yang membutuhkan. Bahkan, dengan zakat dapat menjadi salah satu jalan penyelamat bagi kebutuhan mendesak di masa pandemi seperti ini.
Menjadi refleksi diri, Zakat seringkali menjadi kewajiban yang sering terlupakan. Padahal, zakat adalah rukun Islam yang keempat bagi umat muslim.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Mari tunaikan zakat agar harta yang kita dapatkan lebih bermanfaat melalui www.rumahamal.org

Penggalangan dana dimulai 20 July 2021 oleh:
Rumah Amal Salman
Akun Terverifikasi

Total
104 Campaign

Yuk! Daftar untuk Mulai Ber - Donasi Membantu Sesama!

Sempurnakan Berkah Nafkah Dengan Zakat

Sempurnakan Berkah Nafkah Dengan Zakat

Terkumpul Rp. 0,00
Dana Dibutuhkan Rp. 1.000.000.000,00
Rumah Amal Salman Akun Terverifikasi

Sahabat, betapa indahnya jika rezeki yang kita dapatkan, dapat dirasakan bagi mereka yang membutuhkan.
Bagi umat muslim, hukum membayar zakat adalah wajib, bahkan hal ini telah tertulis dalam rukun Islam yang keempat. Selain itu kalian juga perlu tahu beberapa jenis zakat yang wajib dibayarkan.
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Zakat yang sahabat keluarkan, tentunya akan menolong para saudara yang membutuhkan. Bahkan, dengan zakat dapat menjadi salah satu jalan penyelamat bagi kebutuhan mendesak di masa pandemi seperti ini.
Menjadi refleksi diri, Zakat seringkali menjadi kewajiban yang sering terlupakan. Padahal, zakat adalah rukun Islam yang keempat bagi umat muslim.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Mari tunaikan zakat agar harta yang kita dapatkan lebih bermanfaat melalui www.rumahamal.org

Program Lainnya

Kurban Domba Ekonomis KOTA BANDUNG
Wakaf AlQuran di Bulan Turunya AlQuran KABUPATEN BANDUNG
Sedekah Pangan untuk Santri Penghafal Quran