
Bismillahirrahmanirrahim.
Musibah kebakaran yang melanda Pesantren dan Masjid Al Falah Dago telah menghanguskan sebagian bangunan pesantren, ruang belajar, asrama, serta berbagai fasilitas ibadah dan pendidikan. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun kerugian yang ditimbulkan sangat besar, termasuk perlengkapan belajar, sarana ibadah, dan tabungan para santri.
Bagi banyak mahasiswa dan alumni ITB, khususnya yang pernah tinggal di kawasan Cisitu Baru, Masjid Al Falah bukan sekadar tempat shalat. Masjid ini telah menjadi ruang bertumbuh, tempat menimba ilmu, menguatkan ukhuwah, dan menjadi persinggahan ribuan mahasiswa dalam perjalanan akademik maupun dakwahnya.
Melalui gerakan KMNU Peduli, bersama URI, YPM Salman, dan Rumah Amal Salman, kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa dan alumni ITB, untuk bergotong royong membantu pemulihan dan pembangunan kembali Pesantren dan Masjid Al Falah agar dapat kembali menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan pembinaan umat.
Mari jadikan kepedulian kita sebagai ikhtiar menghadirkan kembali cahaya ilmu dan dakwah di Al Falah. Setiap donasi yang diberikan, sekecil apa pun, insyaAllah menjadi amal jariyah yang terus mengalir selama masjid dan pesantren kembali dimanfaatkan oleh para santri, jamaah, dan masyarakat.
KMNU ITB Peduli
Bersama Unit Rebana ITB • YPM Salman ITB • Rumah Amal Salman
"Bangkitkan Kembali Rumah Ibadah, Hidupkan Kembali Cahaya Ilmu."

Bismillahirrahmanirrahim.
Musibah kebakaran yang melanda Pesantren dan Masjid Al Falah Dago telah menghanguskan sebagian bangunan pesantren, ruang belajar, asrama, serta berbagai fasilitas ibadah dan pendidikan. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun kerugian yang ditimbulkan sangat besar, termasuk perlengkapan belajar, sarana ibadah, dan tabungan para santri.
Bagi banyak mahasiswa dan alumni ITB, khususnya yang pernah tinggal di kawasan Cisitu Baru, Masjid Al Falah bukan sekadar tempat shalat. Masjid ini telah menjadi ruang bertumbuh, tempat menimba ilmu, menguatkan ukhuwah, dan menjadi persinggahan ribuan mahasiswa dalam perjalanan akademik maupun dakwahnya.
Melalui gerakan KMNU Peduli, bersama URI, YPM Salman, dan Rumah Amal Salman, kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa dan alumni ITB, untuk bergotong royong membantu pemulihan dan pembangunan kembali Pesantren dan Masjid Al Falah agar dapat kembali menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan pembinaan umat.
Mari jadikan kepedulian kita sebagai ikhtiar menghadirkan kembali cahaya ilmu dan dakwah di Al Falah. Setiap donasi yang diberikan, sekecil apa pun, insyaAllah menjadi amal jariyah yang terus mengalir selama masjid dan pesantren kembali dimanfaatkan oleh para santri, jamaah, dan masyarakat.
KMNU ITB Peduli
Bersama Unit Rebana ITB • YPM Salman ITB • Rumah Amal Salman
"Bangkitkan Kembali Rumah Ibadah, Hidupkan Kembali Cahaya Ilmu."
Syarat dan ketentuan dalam rumahamal.org mengikat pengguna untuk tunduk dan patuh atas apa yang telah ditetapkan oleh pengelola website. Dengan menggunakan layanan di rumahamal.org, maka pengguna dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini: rumahamal.org adalah website resmi Lembaga Amal Zakat, Infak (Rumah Amal Salman), yang dikelola oleh Rumah Amal.
Saran dan kritik: [email protected]. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi, Rumah Amal mengambil 12,5% dari dana zakat yang terhimpun. Dana itu akan disalurkan untuk kebutuhan operasional dan amil zakat.
Hal ini berdasarkan Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang membahas tentang 8 Golongan Penerima Zakat; “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
”Setiap transaksi di rumahamal.org menggunakan kode unik, untuk memudahkan pengelola dalam melakukan verifikasi data. Pengelola tidak akan menyalurkan dana yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pencucian uang.
Kewajiban Pengguna wajib memberikan data dan informasi diri dengan benar dan/atau tidak dipalsukan. Pengguna menyatakan diri sebagai seseorang yang sadar hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merupakan kelalaian dan/atau pelanggaran pengguna yang bersangkutan, atas syarat dan ketentuan penggunaan website.