BERBAGI BUKA DAN SAHUR RAMADHAN
Dalam rangka menyambut Ramadhan 1445 H, Rumah Amal Salman kembali membuka program Berbagi Buka dan Sahur untuk jamaah di masjid-masjid di Indonesia. Target di tahun ini adalah penyaluran 45.000 box makanan. Tiap box akan terdiri dari nasi, lauk pauk, makanan pembuka, buah, dan air minum. Dengan adanya program Berbagi Buka ini, harapannya jemaah bisa lebih bersemangat untuk menghidupkan masjid-masjid selama Ramadhan.
"Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807)
Bagi Sahabat Amal yang ingin mendapatkan keutamaan dengan turut serta pada program Berbagi Buka 1445 H, mari Booking Amal Ramadhan dari sekarang!
BERBAGI BUKA DAN SAHUR RAMADHAN
Dalam rangka menyambut Ramadhan 1445 H, Rumah Amal Salman kembali membuka program Berbagi Buka dan Sahur untuk jamaah di masjid-masjid di Indonesia. Target di tahun ini adalah penyaluran 45.000 box makanan. Tiap box akan terdiri dari nasi, lauk pauk, makanan pembuka, buah, dan air minum. Dengan adanya program Berbagi Buka ini, harapannya jemaah bisa lebih bersemangat untuk menghidupkan masjid-masjid selama Ramadhan.
"Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807)
Bagi Sahabat Amal yang ingin mendapatkan keutamaan dengan turut serta pada program Berbagi Buka 1445 H, mari Booking Amal Ramadhan dari sekarang!
Syarat dan ketentuan dalam rumahamal.org mengikat pengguna untuk tunduk dan patuh atas apa yang telah ditetapkan oleh pengelola website. Dengan menggunakan layanan di rumahamal.org, maka pengguna dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini: rumahamal.org adalah website resmi Lembaga Amal Zakat, Infak (Rumah Amal Salman), yang dikelola oleh Rumah Amal.
Saran dan kritik: [email protected]. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi, Rumah Amal mengambil 12,5% dari dana zakat yang terhimpun. Dana itu akan disalurkan untuk kebutuhan operasional dan amil zakat.
Hal ini berdasarkan Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang membahas tentang 8 Golongan Penerima Zakat; “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
”Setiap transaksi di rumahamal.org menggunakan kode unik, untuk memudahkan pengelola dalam melakukan verifikasi data. Pengelola tidak akan menyalurkan dana yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pencucian uang.
Kewajiban Pengguna wajib memberikan data dan informasi diri dengan benar dan/atau tidak dipalsukan. Pengguna menyatakan diri sebagai seseorang yang sadar hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merupakan kelalaian dan/atau pelanggaran pengguna yang bersangkutan, atas syarat dan ketentuan penggunaan website.