Menebus Hutang Puasa Ramadhan
dengan Fidyah, Ada Syaratnya!
Sahabat, sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa di bulan mulia yang penuh barokah yakni bulan Ramadhan, sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam surat cinta-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al-Baqarah, 183)
Namun, pada ayat selanjutnya dalam surat Al-Baqarah, Allah juga memberikan pesan lain yaitu beberapa toleransi jika tidak bisa melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al-Baqarah, 184)
Demikian sahabat, berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184 tersebut, wajib melakukan qodho’ (puasa pengganti Ramadhan sesuai syarat) sebanyak hari yang ditinggalkan dan membayar fidyah jika berat dalam menunaikan puasa Ramadhan dan juga tidak mampu menggantinya (sesuai syarat dan ketentuan yang dibolehkan).
Dalam hal ini, kita dapat memaknai bahwa Allah tidak membebani seseorang sesuai kesanggupannya. Jika seorang hamba memiliki uzur tertentu maka terdapat keringanan atas kewajiban itu dan dapat diganti dengan cara lain, salah satunya dengan fidyah untuk mereka yang tidak mampu menunaikan dan mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya. Namun, harus memperhatikan syarat berikut ini ya sahabat, apakah sahabat termasuk dalam kriteria orang yang diperbolehkan untuk melakukan fidyah tersebut?
- Orang yang sakit dan kesembuhannya akan sulit jika menunaikan puasa (atau semakin parah)
- Lanjut usia atau orang tua renta yang lemah dan tidak mampu berpuasa
- Wanita yang sedang mengandung dan menyusui dan khawatir akan kondisi anaknya atau dirinya jika berpuasa (atas rekomendasi dokter/medis)
- Orang yang qodho’ puasa Ramadhan sebelumnya, setelah Ramadhan tahun ini. Ia wajib berpuasa untuk membayar utang tersebut sekaligus melakukan fidyah.
- Orang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum dibayarkan. Keluarganya dapat membayarkan fidyah untuknya.
Jadi, apakah sahabat atau mungkin orang terdekatnya ada yang berhalangan puasa Ramadhan tahun sebelumnya karena termasuk dalma kriteria orang-orang tersebut? Kalau iya, segera tunaikan fidyahnya ya sahabat untuk melaksanakan salah satu kewajiban kita atas perintah Allah untuk berpuasa. Sebab, puasa di bulan Ramadhan merupakan Rukun Islam yang wajib kita laksanakan bukan?
Nah, untuk ketentuan lain seperti cara membayar fidyah ini seperti apa, mari kita sedikit ulas kembali ya sahabat. Sahabat bisa menunaikan fidyah dengan beberapa cara seperti:
- Memasak makanan sendiri lalu membagikannya kepada saudara kita yang kurang berkecukupan dengan kualitas makanan yang baik sebagaimana kita juga makan makanan tersebut sehari-hari. Pastikan terdapat makanan pokok yang sahabat berikan.
- Memberikan bahan makanan pokok untuk dimasak kepada saudara kita yang belum berkecukupan. Upayakan juga memberikan lauk untuk mereka yang langsung bisa dimasak.
- Memberikan uang tunai langsung kepada saudara kita yang belum berkecukupan. Dalam hal ini, sahabat juga sebaiknya memastikan kalau uang tersebut digunakan untuk kebutuhan makanan orang yang diberikan uang.
- Membayar fidyah melalui sebuah lembaga terpercaya yang dapat menyalurkan fidyah yang sahabat bayarkan ke saudara kita yang belum berkecukupan.
Dalam proses pemberian fidyah atau pembayarannya sahabat pertama-tama menghitung terlebih dahulu jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Fidyah yang wajib diberikan oleh sahabat kepada saudara kita yang belum berkecukupan yaitu 1 mud setara dengan 3/4 liter makanan pokok atau ada juga yang mengatakan 2 mud yang setara 1,5 kg makanan pokok atau 1 sha’ setara 2,75 liter makanan pokok untuk satu hari. Selain itu, sahabat dapat juga menghitungnya dengan memberi makan atau uang sejumlah 3x makan untuk sehari per orang dengan porsi makanan yang mengenyangkan. Dengan begitu, sahabat sudah dapat menghitung sendiri jika ingin membayar fidyah dengan uang tunai sesuai jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan.
Bagaimana sahabat? Apakah informasi ini bermanfaat? Sahabat boleh membagikannya kepada orang lain jika bermanfaat. Dan bagi sahabat yang ingin menunaikan fidyahnya dapat dilakukan melalui Rumah Amal Salman. Sahabat dapat mengunjungi laman berikut ini untuk penyalurannya: http://rumahamal.org/project/fidyah. Insya Allah fidyah yang sahabat berikan akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Demikian sahabat, semoga puasa Ramadhan kita tahun ini lebih berkah dan lebih banyak hal-hal bermanfaat yang kita bisa lakukan di momen kali ini. Tetap jaga kesehatan dan taati protokol kesehatan ketika berada di luar rumah ya #SahabatAmal.
#Fidyah
#LebihBanyakBeramal
#RumahAmalSalman