Jangan Lupa Fidyah!
Assalamu'alaikum Sahabat Amal...
KETENTUAN PEMBAYARAN FIDYAH PUASA
RUMAH AMAL SALMAN
TAHUN 2024
1. Fidyah merupakan tebusan berupa makanan yang harus dibayar oleh seorang muslim karena tidak mampu melaksanakan puasa dan tidak akan mampu untuk mengqadha puasanya di hari-hari berikutnya.
2. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dan/atau beras atau makanan pokok lainnya.
3. Takaran pembayaran fidyah dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya adalah 1,25 (satu seperempat) hingga 1,5 (satu setengah) kilogram per jiwa.
4. Kualitas beras atau makanan pokok lainnya untuk pembayaran fidyah sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar fidyah.
5. Takaran pembayaran fidyah dalam bentuk uang adalah harga beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar fidyah seberat 1,25 (satu seperempat) hingga 1,5 (satu setengah) kilogram per jiwa.
6. Pembayaran fidyah dalam bentuk uang sebagai berikut:
a. Rp 25.000,00 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan untuk pengonsumsi beras putih biasa;
b. Rp 35.000,00 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan untuk pengonsumsi beras putih premium atau beras merah;
c. Rp 60.000,00 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan untuk pengonsumsi beras organik; dan
d. nominal lainnya sesuai dengan beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar fidyah.
7. Pembayaran fidyah dibuka sepanjang tahun kecuali jika mendahulukan pembayaran fidyah untuk hari-hari di bulan Ramadhan yang belum berlalu.
8. Pembayaran fidyah dalam bentuk uang akan Rumah Amal Salman salurkan dalam bentuk beras dan/atau makanan pokok lainnya.
9. Rumah Amal Salman membuka kesempatan kepada para pembayar fidyah untuk berinfak operasional penyaluran fidyah
#SahabatAmal, bagi sahabat yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan dan memenuhi syarat serta ketentuan berikut ini:
1. Orang tua renta yang tidak mampu atau tidak memungkinkan untuk berpuasa
2. Orang yang sakit parah dan kemungkinan sembuh kecil
3. Ibu hamil atau menyusui yang apabila berpuasa dikhawatirkan kondisi sang ibu dan bayi semakin memburuk (sesuai rekomendasi dokter/medis)
Yuk, segera tunaikan fidyahnya :)
Agar kewajiban berpuasa kita tetap dihitung pahalanya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala melalui fidyah ini.
Dan dapat melaksanakan ibadah puasa berikutnya pun amal ibadah lainnya lebih tenang dan berkah.
#Fidyah #PersiapanKebaikan
#LebihBanyakBeramal
#RumahAmalSalman
Yuk #SahabatAmal, tunaikan fidyahmu dengan cara:
Klik “DONASI SEKARANG”
Isi nominal fidyah yang dibayarkan
Pilih metode pembayaran
Bagikan informasi untuk penyaluran fidyah ini ke orang-orang terdekat :)
Jangan Lupa Fidyah!
Assalamu'alaikum Sahabat Amal...
KETENTUAN PEMBAYARAN FIDYAH PUASA
RUMAH AMAL SALMAN
TAHUN 2024
1. Fidyah merupakan tebusan berupa makanan yang harus dibayar oleh seorang muslim karena tidak mampu melaksanakan puasa dan tidak akan mampu untuk mengqadha puasanya di hari-hari berikutnya.
2. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dan/atau beras atau makanan pokok lainnya.
3. Takaran pembayaran fidyah dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya adalah 1,25 (satu seperempat) hingga 1,5 (satu setengah) kilogram per jiwa.
4. Kualitas beras atau makanan pokok lainnya untuk pembayaran fidyah sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar fidyah.
5. Takaran pembayaran fidyah dalam bentuk uang adalah harga beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar fidyah seberat 1,25 (satu seperempat) hingga 1,5 (satu setengah) kilogram per jiwa.
6. Pembayaran fidyah dalam bentuk uang sebagai berikut:
a. Rp 25.000,00 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan untuk pengonsumsi beras putih biasa;
b. Rp 35.000,00 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan untuk pengonsumsi beras putih premium atau beras merah;
c. Rp 60.000,00 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan untuk pengonsumsi beras organik; dan
d. nominal lainnya sesuai dengan beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar fidyah.
7. Pembayaran fidyah dibuka sepanjang tahun kecuali jika mendahulukan pembayaran fidyah untuk hari-hari di bulan Ramadhan yang belum berlalu.
8. Pembayaran fidyah dalam bentuk uang akan Rumah Amal Salman salurkan dalam bentuk beras dan/atau makanan pokok lainnya.
9. Rumah Amal Salman membuka kesempatan kepada para pembayar fidyah untuk berinfak operasional penyaluran fidyah
#SahabatAmal, bagi sahabat yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan dan memenuhi syarat serta ketentuan berikut ini:
1. Orang tua renta yang tidak mampu atau tidak memungkinkan untuk berpuasa
2. Orang yang sakit parah dan kemungkinan sembuh kecil
3. Ibu hamil atau menyusui yang apabila berpuasa dikhawatirkan kondisi sang ibu dan bayi semakin memburuk (sesuai rekomendasi dokter/medis)
Yuk, segera tunaikan fidyahnya :)
Agar kewajiban berpuasa kita tetap dihitung pahalanya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala melalui fidyah ini.
Dan dapat melaksanakan ibadah puasa berikutnya pun amal ibadah lainnya lebih tenang dan berkah.
#Fidyah #PersiapanKebaikan
#LebihBanyakBeramal
#RumahAmalSalman
Yuk #SahabatAmal, tunaikan fidyahmu dengan cara:
Klik “DONASI SEKARANG”
Isi nominal fidyah yang dibayarkan
Pilih metode pembayaran
Bagikan informasi untuk penyaluran fidyah ini ke orang-orang terdekat :)
Syarat dan ketentuan dalam rumahamal.org mengikat pengguna untuk tunduk dan patuh atas apa yang telah ditetapkan oleh pengelola website. Dengan menggunakan layanan di rumahamal.org, maka pengguna dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini: rumahamal.org adalah website resmi Lembaga Amal Zakat, Infak (Rumah Amal Salman), yang dikelola oleh Rumah Amal.
Saran dan kritik: [email protected]. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi, Rumah Amal mengambil 12,5% dari dana zakat yang terhimpun. Dana itu akan disalurkan untuk kebutuhan operasional dan amil zakat.
Hal ini berdasarkan Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang membahas tentang 8 Golongan Penerima Zakat; “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
”Setiap transaksi di rumahamal.org menggunakan kode unik, untuk memudahkan pengelola dalam melakukan verifikasi data. Pengelola tidak akan menyalurkan dana yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pencucian uang.
Kewajiban Pengguna wajib memberikan data dan informasi diri dengan benar dan/atau tidak dipalsukan. Pengguna menyatakan diri sebagai seseorang yang sadar hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merupakan kelalaian dan/atau pelanggaran pengguna yang bersangkutan, atas syarat dan ketentuan penggunaan website.