Infak Air Bersih : Penyediaan Air Layak Pakai untuk Semua
A. Portofolio Program Pipanisasi :
1. Sumur Bor, Pesantren di Pamulihan, Kabupaten Sumedang
2. Sumur Bor, Pesantren di Cilengkrang, Kabupaten Bandung
3. Pipanisasi, Gunung Kidul, Yogyakarta
4. Pipanisasi, Desa Guwa Lor, Cirebon Jawa Barat (Link Google Maps)
B. Program Unggulan (Penyediaan Air Bersih Desa Guwa Lor)
Urgensi Program Pipanisasi
Desa Guwa Lor, Kabupaten Cirebon, saat ini menghadapi tantangan besar akibat krisis air bersih yang semakin mengkhawatirkan. Kekeringan yang melanda kawasan tersebut mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat serta aktivitas pertanian yang menjadi sektor utama penghidupan warga. Meskipun terdapat sumur bor sebagai sumber air bersih, distribusi air masih belum merata ke seluruh wilayah desa. Selain itu, kualitas air memerlukan penanganan tambahan karena tingkat kekeruhan dan kandungan besi yang melebihi batas aman. Oleh karena itu, pipanisasi menjadi solusi mendesak untuk memastikan akses air bersih yang merata bagi seluruh warga.
Tujuan Program
Program ini bertujuan untuk:
Program ini dirancang dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
Dengan teknologi filter dan sistem pengelolaan berbasis komunitas masjid, program ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi masyarakat Desa Guwa Lor, memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial yang lebih baik.
Gambaran Rancangan Penyediaan Air Bersih
C. Dokumen Lebih Lengkap :
D. Donasi Infak Penyediaan Air Bersih (Klik Disini)
Syarat dan ketentuan dalam rumahamal.org mengikat pengguna untuk tunduk dan patuh atas apa yang telah ditetapkan oleh pengelola website. Dengan menggunakan layanan di rumahamal.org, maka pengguna dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini: rumahamal.org adalah website resmi Lembaga Amal Zakat, Infak (Rumah Amal Salman), yang dikelola oleh Rumah Amal.
Saran dan kritik: [email protected]. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi, Rumah Amal mengambil 12,5% dari dana zakat yang terhimpun. Dana itu akan disalurkan untuk kebutuhan operasional dan amil zakat.
Hal ini berdasarkan Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang membahas tentang 8 Golongan Penerima Zakat; “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
”Setiap transaksi di rumahamal.org menggunakan kode unik, untuk memudahkan pengelola dalam melakukan verifikasi data. Pengelola tidak akan menyalurkan dana yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pencucian uang.
Kewajiban Pengguna wajib memberikan data dan informasi diri dengan benar dan/atau tidak dipalsukan. Pengguna menyatakan diri sebagai seseorang yang sadar hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merupakan kelalaian dan/atau pelanggaran pengguna yang bersangkutan, atas syarat dan ketentuan penggunaan website.