Beasiswa Teladan Negeri
Beasiswa Teladan Negeri adalah program beasiswa Pendidikan dan pembinaan karakter bagi siswa SD, SMP, dan SMA sebagai bentuk dukungan untuk meraih cita-cita sehingga mampu menjadi teladan bagi lingkungan dan negeri.
Tujuan:
Informasi lebih lanjut terkait Beasiswa Teladan Negeri disini
Beasiswa Perintis
Beasiswa Perintis adalah program unggulan yang diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Rumah Amal Salman. Program ini memberikan bimbingan persiapan masuk ITB dan Perguruan Tinggi Negeri lainnya bagi siswa kelas 12 SMA sederajat di seluruh Indonesia. Selain itu, Beasiswa Perintis juga memberikan dukungan biaya kuliah dan biaya hidup selama 4 tahun, dengan tujuan membina calon Leading Figure masa depan.
Tujuan
Informasi lebih lanjut terkait Beasiswa Perintis bisa lihat disini
Penggerak Muda Nusantara
Penggerak Muda Nusantara merupakan program inkubasi Mahasiswa Aktivis dan pendanaan proyek sosial dalam rangka membentuk pemuda yang berperan aktif dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goal 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Tujuan
Membina dan mengembangkan pemuda yang mampu berkontribusi dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goal 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Beasiswa Imam Muda Salman
Imam Muda Salman merupakan program beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa S1/D3 sederajat dalam rangka pembinaan untuk membentuk pemuda yang mencintai Al Quran, mampu menginspirasi dan berdakwah kekinian yang sesuai dengan zaman.
Tujuan
5. Beasiswa Pascasarjana
6. Beasiswa Peningkatan Keahlian Profesional
7. Bantuan Dasar Pendidikan
Syarat dan ketentuan dalam rumahamal.org mengikat pengguna untuk tunduk dan patuh atas apa yang telah ditetapkan oleh pengelola website. Dengan menggunakan layanan di rumahamal.org, maka pengguna dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini: rumahamal.org adalah website resmi Lembaga Amal Zakat, Infak (Rumah Amal Salman), yang dikelola oleh Rumah Amal.
Saran dan kritik: [email protected]. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi, Rumah Amal mengambil 12,5% dari dana zakat yang terhimpun. Dana itu akan disalurkan untuk kebutuhan operasional dan amil zakat.
Hal ini berdasarkan Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang membahas tentang 8 Golongan Penerima Zakat; “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
”Setiap transaksi di rumahamal.org menggunakan kode unik, untuk memudahkan pengelola dalam melakukan verifikasi data. Pengelola tidak akan menyalurkan dana yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pencucian uang.
Kewajiban Pengguna wajib memberikan data dan informasi diri dengan benar dan/atau tidak dipalsukan. Pengguna menyatakan diri sebagai seseorang yang sadar hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merupakan kelalaian dan/atau pelanggaran pengguna yang bersangkutan, atas syarat dan ketentuan penggunaan website.