Wajib Tahu! Macam-Macam Infak Dalam Islam

By Fathia Uqimul Haq

20/09/2021

(Rumah Amal Salman, Bandung) - Berbagi pada sesama yang membutuhkan menjadi naluri serta kewajiban kita sebagai manusia. Selain sedekah dan zakat, dalam islam kita dianjurkan untuk menyisihkan sebagian harta kita untuk berinfaq. Infaq (infak) merupakan pemberian atau sumbangan  harta selain zakat yang wajib untuk membantu dalam berbagi kebaikan pada sesama.

Terdapat perbedaan antara zakat dan infak, pembayaran dalam infak tidak terikat waktu tertentu, artinya bisa diberikan kapan saja dan kepada siapa aja tanpa ada kategori tertentu secara sukarela tidak seperti zakat yang memang sifatnya wajib. Jenis materi yang diinfakan juga tidak hanya uang, melainkan bisa berbentuk apa saja seperti barang, makaan dan sebagainya.

Dalam infak, ternyata ada 4 macam yang wajib kita ketahui sahabat, diantaranya:

1. Infak wajib
Sesuai dengan namanya, infak jenis ini hukumnya wajib ditunaikan supaya terhindar dari dosa dan mendapatkan pahala. Contoh dari infak wajib ini adalah membayar mas kawin sebagai salah satu syarat sah dalam pernikahan.

Infak wajib lainnya yaitu infak untuk menafkahi keluarga, ini sifatnya wajib khususnya seorang suami dalam memberikan nafkah pada istri dan anak. Dengan menafkahi keluarga memiliki keutamaan pahala yang besar bila dilakukan dengan baik dan sungguh-sungguh.

Adapun infaq wajib lainnya adalah kifarat dan nazar yang harus dibayarkan. Kifarat yaitu denda yang harus ditunaikan atau dibayar seseorang atau hamba Allah SWT karena melanggar aturan-Nya dengan besaran jumlah infak ini tergantung pada pelanggaran yang orang tersebut perbuat.

2. Infak Sunnah

Infak sunnah ini dilakukan untuk mengharap ridha dari Allah SWT. Infak sunnah dibagi menjadi dua yaitu infak untuk jihad, artinya infak yang diberikan pada seseorang yang tengah berjuang di jalan Allah dan infak yang dilakukan untuk membantu atau menolong orang lain yang membutuhkan seperti fakir miskin, anak yatim dan janda.

Dengan menunaikan infak ini otomatis kita membantu sesama yang membutuhkan.

3. Infak Mubah

Infak mubah ditunaikan untuk hal-hal yang hokum atau sifatnya mubah atau bisa disebut infak untuk kepentingan seseorang. Contohnya yaitu dengan memeberikan infak untuk kepentingan saham, bisnis, dagang dan lainnya yang berpotensi memberikan keuntungan bagi orang yang berinfaq tersebut.

4. Infak Haram

Bila dilihat dari namanya saja infak ini mempunyai sifat dosa bila dilakukan, namun dapat memberikan pahala bila ditinggalkan. Contoh dari infak haram ini yaitu riya atau memberikan sebagian harta atau berbuat baik pada orang lain  secara tidak ikhlas atau ingin dilihat terpuji dan mengharapkan balasan dari orang lain. 

Oleh karena itu riya ini harus dihindari karena dapat merusak atau menghilangkan pahala dari semua infak yang seseorang tunaikan.

Selain riya, infak haram lainnya yaitu infak yang dilakukan untuk menghalangi syiar agama islam, sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Al-Anfal ayat 36 yang menjelaskan mengenai ilmu oran-orang kafir yang menginfakan hartanya untuk mempengaruhi atau mengahalangi seseorang yang sedang berusaha di jalan Allah.

Itulah macam-macam infak berdasarkan hukumnya, jadi jangan keliru lagi ya sahabat. Melalui infak yang dilakukan seecara baik dan benar, keutamaan yang diperoleh tidak kalah dengan sedekah dan zakat. Oleh karenanya selalu sempurnakan ibadah dan bersihka harta melalui infak dengan berbagi pada sesama yang membutuhkan.

Bagikan :

Bagikan

Berita Lainnya