(Rumah Amal Salman, Bandung) - Sahabat Amal, membayar zakat adalah kewajiban bagi umat Islam. Selain melakukannya secara langsung, kita juga kini bisa melakukan pembayaran zakat secara online dengan berbagai pilihan metode pembayaran.
Namun, banyak orang yang mempertanyakan, apakah sah melakukan bayar zakat online? Apalagi mengingat zakat adalah cara untuk membersihkan dan menyucikan harta yang diperoleh sekaligus untuk membantu sesama manusia.
Saat menunaikannya pun biasanya akan melakukan serah terima zakat yaitu berjabat tangan dengan amil dan pembacaan doa. Sementara zakat online dilakukan dengan bantuan teknologi dan internet tanpa bertemu dengan amil.
Ketua Dewan Syariah Rumah Amal Salman, Fatchul Umam menjelaskan bahwa seseorang boleh menitipkan zakatnya kepada orang lain yang bisa dipercaya untuk membayarkannya. Proses ini biasanya disebut takwil (mewakilkan). Sementara untuk ijab qobul tetap bisa dilakukan meski secara online.
Misalnya ada sejumlah uang yang ditransferkan oleh muzakki, kemudian ia mengirimkan bukti transfernya ke Lembaga Amil Zakat yang dipercaya, lalu ia menyebutkan tujuan nominal transfer tersebut, untuk zakat, maka proses ini disebut Ijab.
Lalu amil menerima dan menjawab pesan atau telepon dari muzakki tersebut yang mengkonfimasi lantas mendoakan, maka proses ini dinamakan qobul.
Berzakat online sebenarnya hanyalah salah satu opsi penyampaian zakatnya saja sehingga hukumnya diperbolehkan dan sah saja. Hal terpenting, dalam menunaikannya, kita wajib melafalkan niat yang benar dan tulus dari hati.
Sebagaimana diketahui, agar sah zakat harus memenuhi beberapa rukun, yaitu niat, ada muzakki (orang yang berzakat), adanya mustahiq (penerima zakat), dan makanan pokok serta harta yang wajib dizakati.
Sementara ijab, qabul, dan berjabat tangan dengan amil, bukanlah rukun zakat maupun syarat sah. Hal ini berbeda dengan akad jual beli, gadai, ataupun hutang piutang yang mewajibkan adanya ijab dan qabul.
Adapun, dana zakat yang ditunaikan secara online, tetap akan disalurkan kepada penerima yang berhak dan membutuhkan. Dengan demikian, sebagai muzakki atau orang yang menunaikan zakat, kita sebaiknya memilih lembaga zakat yang terpercaya, resmi, dan berpengalaman dalam hal penyaluran zakat.
Proses-proses tersebut juga yang dipenuhi oleh Rumah Amal Salman. Sebagai bentuk pertanggungjawaban juga biasanya setelah transaksi zakat, infak, dan kegiatan keagamaan lainnya, biasanya Rumah Amal memberikan kuitansi dan broadcast laporan penyaluran secara berkala. ***