(Rumah Amal Salman, Bandung) - Zakat adalah kewajiban setiap muslim. Zakat pun memiliki macam-macam jenisnya. Islam membagi zakat menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Perusahaan atau jasa pun memiliki zakatnya sebab termasuk ke dalam harta pemilik perusahaan tersebut.
Menurut Dosen Akuntansi Syariah STIE Syariah Bengkalis, Zakaria Batu Bara, zakat mal memiliki ruang lingkup pembahasan lebih luas mengikuti perkembangan perekonomian yang semakin kompleks dan perluasan kategori pengenaan kewajiban zakat baik yang dimiliki oleh pribadi ataupun badan (perusahaan). Undang–undang mengenai zakat di Indonesia tertuang dalam UU No. 38 tahun 1999 yang mengatur pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat.
1. Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya telah ditulis dalam Alquran dan Hadist. Adapun jenis kekayaan lain yang belum ditegaskan dalam dalil, para ulama melakukan ijtihad untuk menentukan statusnya. Jenis-jenis harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya dikelompokkan menjadi empat jenis semua jenis logam, permata dan barang-barang berharga lainnya yang dasar hukumnya bersumber pada nash mengenai emas dan perak. Semua jenis tanaman dan tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, yang hukumnya bersumber pada nash tentang gandum, jelai, kurma dan anggur. Segala jenis binatang yang halal, baik di darat maupun di laut yang hukumnya bersumberkan pada nash mengenai unta, sapi, dan kambing. Segala bentuk usaha yang membawa keuntungan yang dasar hukumnya bersumber pada nash mengenai harta perniagaan atau barang dagangan adalah wajib berzakat.
2. Zakat untuk Sektor Industri
Sektor ekonomi di dunia modern ini semakin berkembang dengan adanya sektor industri yang ditangani pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan swasta. Perusahaan yang menghasilkan produk tertentu (commodity) seperti perusahaan industri, jika dikenakan zakat maka produk yang dihasilkan harus halal dan kepemilikannya oleh orang muslim, jika kepemilikan bercampur dengan non Islam maka zakat berdasarkan kepemilikan. Misalnya untuk perusahaan jasa (Services) seperti lawyer, akuntan, perusahaan keuangan (Finance) seperti bank, asuransi, atau reksadana.
3. Zakat Perusahaan adalah Zakat Perdagangan
Para ulama menganalogikan zakat perusahan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan perdagangan. Oleh karena itu, secara umum nishab zakat perusahaan senilai nishab emas dan perak, yaitu 85 gram emas dan zakatnya 2,5 % dari asset (bukan dari keuntungan), yaitu uang (kas) atau barang siap diperdagangkan atau persediaan) yang dinilai dengan nilai uang, kemudian dikurangkan dengan hutang-hutangnya.
4. Perhitungan Zakat Perusahaan atau Jasa
Perhitungan zakat perusahaan adalah didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar. Pola perhitungan zakat perniagaan berdasarkan aset yang dimiliki terdiri atas harta dalam bentuk uang tunai, yang terdiri dari kas dan uang simpanan. Harta dalam bentuk persediaan barang dagang dan aktiva berupa sarana dan prasarana. Terakhir, harta yang berupa piutang usaha atau piutang dagang
Maka, untuk kamu yang memiliki perusahaan atau perdagangan, zakatnya didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar. Atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 % sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib di keluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.
Jika masih ragu, maka kamu bisa berkonsultasi dengan Lembaga Amil Zakat seperti Rumah Amal Salman.
Layanan Konsultasi:
08112228333