(Rumah Amal Salman, Bandung) - Sahabat Amal, siapa nih yang sering lupa jumlah hutang puasa?
Hukum membayar hutang puasa Ramadan adalah wajib bagi muslim. Ada beberapa golongan orang yang diberi keringanan untuk tidak melaksanakan puasa di bulan ramadhan dan wajib mengqodhonya/menggantinya setelah lepas dari udzur, yaitu: orang sakit, wanita hamil, menyusui, haid, nifas juga para musafir.
Lalu bagaimana bila ternyata ada diantara kita yang malah sering lupa jumlah hutang puasa?
Allah berfirman,
“...Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengangungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur” (QS. Al Baqarah: 185)
Sedang untuk dalil wanita haidh dan nifas, dari ‘Aisyah, beliau mengatakan:
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”
Sedang bila ada di antara kita yang terkadang masih merasa lupa bilangan jumlah hutang puasa, maka Sahabat bisa melakukan solusi di bawah ini:
1. Tidak ragu ketika mengganti hutang puasa
Qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Namun masih ada beberapa orang yang belum begitu memahami akan urgensi mengganti shaum qodho. Beberapa sering lupa akan bilangan jumlah hutang puasa. Bila terlanjur demikian, sebaiknya ketika mengganti kita tidak merasa ragu-ragu, sebab dalam melaksanakan ibadah kita harus yakin. Keyakinan menjadi penentu ibadah menjadi bernilai.
2. Wajib mencatat hutang puasa
Bila sering merasa lupa jumlah hutang puasa, agar tidak terulang di ramadhan tahun depan, sebaiknya hutang puasa dicatat. Kelalaian yang disengaja tentu akan dihukumi dosa.
3. Tidak menunda mengganti hutang puasa
Qodho’ Ramadhan tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya sampai bulan Sya’ban.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”
Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)