(Rumah Amal Salman, Bandung) - Pada zaman pemerintahan Abu Bakar as-shiddiq , terjadi persoalan bagi para umat muslim di bawah kekuasaannya. Mayoritas masyarakat pada zaman itu menolak membayar zakat setelah kematian Rasulullah. Mereka tidak melihat lagi keharusan membayar zakat dengan berbagai alasan. Mulai dari tabiat kikir hingga kepandaian mereka menimbun harta.
Menurut Muhammad Husain Haekal dalam buku Abu Bakr as-shiddiq, masyarakat pemberontak ini menganggap zakat identik dengan upeti yang mesti dibayarkan tokoh daerah kepada pemerintahan pusat. Maka setelah Rasulullah wafat, mereka merasa berlepas diri dari aturan yang mewajibkan mereka menunaikan upeti.
Pada saat itu, kaum pemberontak menilai mereka tidak harus membayar upeti setelah wafatnya Rasulullah. Jadi, mereka lebih condong untuk memberi sesuai dengan kehendak mereka.
Lantas Abu Bakar mengadakan pertemuan dengan para khalifah, diantaranya adalah Umar bin Khattab. Seorang Umar yang terkenal sangat tegas dalam bersikap, tapi pada pertemuan ini ia menjadi cukup lunak dalam memandang para pemberontak.
Ia menilai tidak perlu memerangi mereka, tetapi cukup membujuk mereka untuk bersatu menghadapi musuh bersama. Seperti diketahui, pasukan Romawi di utara sudah sampai dan siap bertempur dengan pasukan Islam. Dalam pertemuan ini, Umar bin Khattab didukung mayoritas sahabat lainnya.
Namun pada pertemuan ini, Abu Bakar mengemukakan pendapatnya, bahwa zakat itu bagian penting di dalam Islam. Tidak sempurna Islam seseorang atau suatu kaum bila mengesampingkan penunaian zakat. Apalagi, dalam Al Quran perintah shalat beriringan dengan seruan menunaikan zakat. Hingga Abu Bakar menyampaikan argumen sebagai berikut, “Demi Allah, orang yang keberatan menunaikan zakat kepadaku (sebagai khalifah-Red), yang dulu mereka lakukan kepada Rasulullah, akan kuperangi.
Atas argumen dari Abu Bakar ini, Umar berubah pikiran hingga mendukungnya. Lalu umar berkata “Demi Allah, tiada lain yang harus kukatakan. Semoga Allah melapangkan dada Abu Bakar dalam berperang. Aku tahu dia benar,”.