(Rumah Amal Salman, Bandung) – Sahabat Amal, Rumah Amal Salman resmi menyerahkan Laporan Kinerja Tahun 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS RI dan pemerintah daerah setiap enam bulan dan di akhir tahun.
BAZNAS RI mengapresiasi inisiatif Rumah Amal Salman yang menjadi LAZ pertama dalam menyerahkan laporan tersebut. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, KH. Achmad Sudrajat, menyambut baik kunjungan tim Rumah Amal Salman dan menegaskan pentingnya sinergi dalam menguatkan gerakan zakat di Indonesia.
“Rumah Amal menjadi Laznas pertama yang menyerahkan laporan kinerja 2024. Ini awal yang baik untuk kolaborasi mendukung gerakan zakat di Indonesia,” kata Achmad.
Di kesempatan berbeda, Rumah Amal Salman juga menyerahkan Laporan Hasil Audit Syariah Internal kepada Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat Kementerian Agama RI, Dr. Ahmad Syauqi. Laporan tersebut merupakan hasil audit internal Dewan Pengawas Syariah terhadap kinerja Rumah Amal Salman sepanjang tahun 2024.
Dr. Ahmad Syauqi menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Rumah Amal Salman dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Audit Syariah Internal ini menjadi langkah evaluatif yang penting untuk memastikan pengelolaan dana zakat berjalan sesuai prinsip syariah dan terus mengalami perbaikan dari berbagai aspek.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Rumah Amal dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Dengan laporan yang diserahkan tepat waktu, Rumah Amal berharap dapat terus berkontribusi dalam memperkuat gerakan zakat di Indonesia.,
"Sebagai Laznas, Rumah Amal terus menerus berupaya agar bisa patuh terhadap regulasi zakat yang berlaku, baik untuk aspek kepatuhan syariah, regulasi, juga NKRI," pungkas Romi, Wakil Direktur Rumah Amal. ***