(Rumah Amal Salman, Bandung) - Sahabat Amal, pada Kamis, 3 Agustus 2023, Rumah Amal Salman mengunjungi Kantor Kementerian Agama untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan izin Lembaga Amil Zakat berskala Nasional atau LAZNAS kepada Kementerian Agama. Kunjungan ini mendapat sambutan dari Nur Uyun (Kepala Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga, Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf). Sementara Rumah Amal diwakili oleh Romi Hardiansyah (Wakil Manager Keuangan), Alfiyah Nur Fitriani (Corporate Secretary), dan Faris Zikru Rahman (Staff SDM).
Pada kunjungan tersebut, Rumah Amal juga berdiskusi tentang digitalisasi layanan publik di Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf dengan Andi Yasri (Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf), Muhibuddin (Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf). Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa akan ada wacana perubahan Keputusan Menteri Agama mengenai syarat jumlah minimal amil di Lembaga Amil Zakat (di KMA 333/2015 LAZ Nasional minimal 40 orang).
Rumah Amal kemudian berkonsultasi atas tindak lanjut hasil Audit Syariah bersama tim Auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang diwakili oleh Hendi Diyanto, Ali Efendi, Musaba', dan Angga Munggara Harisman. Auditor memuji niat baik Rumah Amal yang menindaklanjuti rekomendasi audit dan memuji atas kerapian dokumen hukum yang dibuat.
Selain kunjungan ke kantor kementerian, Rumah Amal Salman menyambangi kantor LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) untuk mempelajari standar mutu lembaga zakat serta isu-isu gerakan zakat nasional. Di sana, Rumah Amal disambut oleh Nana Sudiana (Direktur Akademizi, LAZ Inisiatif Zakat Indonesia). ***