(Rumah Amal Salman, Bandung) - Sahabat Amal, dalam sejarah zakat mulai diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah. Kewajiban ini dikeluarkan setelah perintah puasa ramadhan dan zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah telah tertuang di dalam Alquran yang merupakan landasan pertama dari diwajibkannya zakat.
Kewajiban zakat biasanya juga disejajarkan dengan perintah shalat, sehingga ke-fardhu-annya dianggap setara. Kewajiban zakat dan shalat dapat kita jumpai sebanyak 82 kali di dalam Alquran, yang menunjukan eratnya hubungan antara zakat dan shalat.
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang yang rukuk" (QS. Al Baqarah [2]: 43)
Dari ayat di atas juga bisa kita pahami bahwa shalat dan zakat perlu dilakukan bersama orang-orang yang melakukan rukuk atau melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Artinya, zakat dan shalat ini perlu dilakukan secara berjamaah dalam suatu wadah kepemimpinan yang haq (Islam).
Di zaman dahulu, Rasulullah memberikan arahan kepada petugas zakat (amil) untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya atau mampu. Kemudia zakat yang dihimpun tersebut disimpan di baitul maal untuk kemudian disalurkan sesuai asnaf.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At Taubah [9]: 60)
Sedang untuk petugas zakat (amil) dijelaskan dalam ayat,
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At Taubah [9]: 103)
Selain ayat, kewajiban zakat juga dapat kita temukan dalam berbagai hadits Rasulullah.
“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari)
Dalam hadist yang lain, Rasulullah memerintahkan Mu'adz ke Yaman lalu bersabda,
"Beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya mereka, dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka" (HR. Bukhari: 1395)
Para sahabat bersepakat bahwa zakat adalah wajib, dan menyatakan perang terhadap orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Mereka yang tidak mau membayar zakat berstatus murtad (kafir). Bagi mereka yang ingkar Allah memberikan waktu selama tiga hari untuk bertaubat, bila tidak dilakukan maka halal untuk dibunuh. Saking wajibnya perintah zakat, hukumannya pun sangat berat bagi mereka yang sudah mengetahui.
Namun bila ada seorang muslim yang tidak menunaikan karena ketidaktahuannya, ini yang menjadi kewajiban lembaga zakat untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai ketidaktahuan mereka menjadi sanksi yang berat bagi lembaga zakat sebab tidak membantu mengingatkan.
Berdasarkan keterangan tersebut, Rumah Amal Salman senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat baik berupa lisan dan tulisan. Hal ini sejalan dengan misi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sahabat Amal, mari menitipkan zakat di Rumah Amal Salman, melalui BSI [451] 633-633-6356 a.n Rumah Amal Salman. Sahabat juga bisa menunaikan infak melalui BSI [451] 633 633 6367 (infak) a.n Rumah Amal Salman, atau WhatsApp melalui Bot wa.me/628112348333. Konfirmasi bisa dilakukan melalui wa.me/628112228333.
(Referensi: Buku Akuntansi dan Manajemen Zakat, Sri Nurhayati, dkk) ***