Pengelolaan Zakat di Beberapa Negara, Bagaimana Di Indonesia?

(Rumah Amal Salman, Bandung) – Sahabat Amal, negara- negara yang menetapkan kewajiban membayar zakat kepada warga muslim pada umumnya telah menerbitkan regulasi pengelolaan zakat lebih awal dibandingkan negara –negara yang tidak mewajibkan zakat. Beberapa negara muslim mayoritas yang telah memiliki regulasi wajib zakat di antaranya, Arab Saudi, Sudan, Yordania, dan Pakistan. Negara – negara yang belum menetapkan kewajiban zakat antara lain, Kuwait, Bangladesh, Mesir, dan Malaysia.

Tata kelola zakat sangat bervariasi antar negara. Stuktur, kelengkapan, dan kapasitas organisasi pengelolaan zakat serta infrastuktur kelembagaan zakat tergantung pada pengaturan dalam regulasi terkait.

Efektifitas penghimpunan dana zakat sangat dipengaruhi oleh regulasi pengelolaan zakat yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri, regulasi tersebut tercantum dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dalam Undang-undang tersebut juga diaturkan mengenai tata kelola organisasi pengelola zakat, manajemen penghimpunan dana zakat, dan manajemen pendistribusian dana zakat.

Regulasi yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah diyakini mampu meningkatkan jumlah dana zakat yang bisa dihimpun. Sedang program-program pendistribusian zakat tergantung bagaimana tingkat permasalahan kemiskinan di suatu negara serta political will dari pemerintah. Sehingga selain menyadarkan warga untuk membayar zakat, penyaluran juga perlu dilakukan secara tepat.

Adapun program-program yang dikelola oleh Rumah Amal Salman berfokus pada pendidikan dan teknologi. Pada program pendidikan di antaranya, Beasiswa Teladan Negeri, Beasiswa Perintis, Beasiswa Aktivis Salman, dan Beasiswa Imam Muda Salman. Program Teknologi meliputi Vent-I, Rukaf, Huntara, dan yang teranyar Kaki dan Lengan Prostetik. Program lainnya, meliputi bantuan ekonomi, kesehatan, kebencanaan, dan masih banyak lagi.

Rumah Amal Salman selain menghimpun, juga harus bisa mengelola, dan menyalurkan secara tepat sasaran, sehingga banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dari zakat itu sendiri. ***

Bagikan :

Bagikan

Berita Lainnya