Pemerintah Akui Rumah Amal Salman Sebagai LAZ Berizin

(Rumah Amal Salman, Bandung) – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebanyak 91 Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada skala nasional hingga skala kabupaten/kota resmi mendapatkan izin dari pemerintah.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan bahwa pengelolaan zakat yang profesional diperlukan LAZ yang mempunyai legitimasi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 18 tentang pembentukan Lembaga Amil Zakat.

"Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," kata Tarmizi dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs resmi Bimas Islam Kemenag RI, Selasa (23/11).

Tarmizi menjelaskan mekanisme untuk mengurus perizinan Lembaga Amil Zakat. Di antaranya harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum.

Tak hanya itu, LAZ juga disyaratkan harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan.

"LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat dan wajib bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala," ucapnya.

Tarmizi menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 mengatur bahwa perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ berskala Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Rumah Amal Salman masuk ke dalam daftar lengkap LAZ Skala Kota yang sudah mendapatkan izin Kemenag. Sebagai bukti legalitas, pada tahun 2018 Rumah Amal Salman sudah mendapatkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jawa Barat No. 624 Tahun.

Rumah Amal Salman juga mendapatkan izin dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Jawa Barat dengan nomor 062/6740/PPSKS/2021. Rumah Amal Salman selama 4 tahun berturut-turut meraih predikat opini audit keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2017 hingga 2020. Selain teraudit oleh akuntan publik, Rumah Amal Salman juga terakreditasi A, dan memperoleh predikat opini audit syariah Sesuai Syariah dari Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2019.  

Semua pencapaian ini, tentu saja tidak terlepas dari keterlibatan donatur yang telah percaya kepada Rumah Amal Salman. Menyongsong tahun baru, semoga kebermanfaatan Rumah Amal Salman bisa semakin meluas. ***

Bagikan :

Bagikan

Berita Lainnya