(Rumah Amal Salman, Bandung) - Sahabat Amal, menikah dalam agama Islam merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman. Menurut istilah, menikah merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasar tuntunan Allah dan Rasulnya.
Dalam realita di masyarakat, banyak orang memilih melaksanakan pernikahan di bulan Syawal. Lantas bagaimana hal itu dilihat dari perspektif Islam?
Dewan Syariah Rumah Amal Salman, Fatchul Umam menyampaikan, bila sudah ada niatan untuk menikah maka perlu disegerakan. Apalagi bila lamaran sudah dilakukan, maka tidak ada alasan untuk menundanya. Sedang terkait apakah menikah di Bulan Syawal memiliki keistimewaan, sebenarnya tidak ada ketentuan khusus mengenai menikah di bulan tertentu, karena pada dasarnya semua hari dan bulan adalah baik disisi Allah.
Adapun pilihan menikah di bulan Syawal, hal itu merupakan bentuk keteladanan dari Rasulullah, sebab dahulu Rasulullah saat menikahi Sayyidah Aisyah juga pada Bulan Syawal. Namun perlu ditekankan lagi, menikah di Bulan Syawal bukanlah suatu kewajiban. Rasulullah sendiri memilih bulan Syawal, sebab pada zaman jahiliah dulu, orang Quraish Arab memiliki keyakinan bahwa menikah di bulan Syawal adalah suatu pantangan. Menikah di bulan Syawal dianggap tanda kesialan. Tidak hanya menikah, bahkan berhubungan suami istri di bulan Syawal itu sesuatu yang tabu bagi masyarakat Quraish jahiliah jaman dulu.
Rasulullah menampik anggapan tersebut dan justru memilih menikah dengan Aisyah pada Bulan Syawal. Hal itu juga sesuai dengan sebuah hadist yang berbunyi.
Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (HR Muslim). ***