(Bandung, Rumah Amal Salman) - Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672)
Pada dasarnya, hukum ibadah kurban adalah Sunnah Muakkad. Namun pendapat para ulama terbagi dua. Ada yang menyatakan wajib, ada yang menyatakan Sunnah Muakkad.
a . Wajib bagi yang mampu.
Surah al-Kautsar ayat 2 merupakan perintah. ‘Maka sembelihlah Kurban’. Sedangkan makna perintah adalah wajib.
Hal ini didukung oleh perintah Rasulullah Saw bagi yang memotong hewan sebelum shalat Idul Adha agar mengulangi penyembelihan lagi setelah shalat Idul Adha.
Dari Jundab bin Sufyan dia berkata, "Saya pernah ikut shalat Iedul Adha bersama Rasulullah Saw. Setelah beliau selesai shalat bersama orang-orang, beliau melihat ada seekor kambing yang telah disembelih, lantas beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia mengulangi sembelihannya lagi sebagai pengganti. Dan barangsiapa belum menyembelih hendaknya menyembelih dengan nama Allah." Sahih Muslim.
Dari 'Amir dari Al Barra` dia berkata, "Pamanku, Abu Burdah, pernah menyembelih sebelum melaksanakan shalat Iedul Adha, maka Rasulullah Saw bersabda: "Itu adalah kambing yang disembelih untuk dagingnya." Pamanku berkata, "Ya Rasulullah, aku memiliki seekor kambing muda." Beliau bersabda: "Sembelihlah, dan ini hanya khusus kamu bukan untuk yang lain." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Barangsiapa berkurban sebelum shalat (Iedul Adha), dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat (Iedul Adha), maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat."Sahih Muslim.
b. Sunnah Muakkad.
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur Ulama seperti Syafi’i, Maliki, Abu Tsaur, Ibnu Hazm dll. Dipahami sebagai sunnah yaitu dengan merujuk hadis di bawah ini.
Sa'id bin Musayyab menceritakan dari Ummu Salamah bahwa Nabi Saw bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun."Sahih Muslim.
Dalam hadis di atas Rasulullah Saw bersabda: wa araada an yudhahhiya, dan berkehendak untuk berkurban. Kata hendak berarti tidak wajib, sehingga dipahami sebagai sunnah.
Adapun perintah Rasulullah Saw terhadap Abu Burdah, yang terlanjur memotong kurban sebelum shalat Idul Adha agar mengulangi, tidak berarti wajib, tetapi sebagai syarat agar sembelihan Korbannya benar.
Dalam hadis Sahih riwayat Baihaqi, Abu Bakar Ra, Umar bin Khattab Ra dan Abu Mas’ud al-Ansary pernah sengaja tidak memotong Kurban, padahal saat itu beliau dalam keadaan berkecukupan.
Maka memang benar, meskipun ibadah kurban berhukum sunnah muakad, akan tetapi berkurban menjadi wajib bagi mereka yang memang memiliki kelapangan harta.
Setiap dari kita mungkin sudah sangat bercita-cita berkurban tahun ini. Namun, karena finansial yang terbatas serta waktu gajian yang tidak sesuai, menjadikan niat berkurban kita seringkali tertunda.
Rumah Amal Salman menawarkan solusi agar kita semua dapat berkurban tahun ini. Hanya dengan uang muka Rp 100.000,00, Anda sudah dapat membooking kurban untuk domba tipe B berbobot 23 – 25 kg yang harganya Rp 1.750.000,00. Kurban Anda juga berkesempatan tersebar manfaatnya ke berbagai daerah.
Untuk mengikuti layanan ini, silakan klik:
http://bit.ly/DPkurban
Mari berkurban!
Persediaan terbatas!
Semoga Allah memudahkan Ibadah Kurban Anda tahun ini. Aaminn.
Informasi:
wa.me/628112228333
wa.me/628112238333
------
Rumah Amal Salman
Lembaga pengelola zakat, infak, dan kebaikan lainnya untuk membentuk leading figure masa depan
Jalan Gelap Nyawang nomor 4, Bandung
+62 811-2228-333
https://www.rumahamal.org
instagram.com/rumahamalsalman/