Kenali Zakat Profesi dan Cara Hitungnya

By Fathia Uqimul Haq

20/09/2021

(Rumah Amal Salman, Bandung) - Zakat penghasilan atau yang populernya kita kenal dengan zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang sifatnya wajib dikeluarkan. 

Sesuai dengan namanya zakat profesi ini diambil sebesar 2,5% dari harta yang berasal dari penghasilan rutin atau hasil pekerjaan yang halal dan tidak melanggar aturan syariah.

Mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) penghasilan yang dikeluarkan untuk zakat profesi ini berupa gaji, honor, jasa, upah dari beragam profesi seseorang seperti Pejabat negara, pegawai, karyawan dan pekerjaan bebas lainnya.

Nishab yang wajib dikeluarkan dalam zakat penghasilan ini sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Jumlah nishab sebesar 85 gram emas ini kemudian dibagi 12 bulan sampai mencapai nilai nishab perbulan, oleh karena itu jika seseorang yang mempunyai pendapatan perbulannya mencapai atau melebihi nishab perbulannya, maka dapat mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen per bulannya.

Namun jika penghasilan seseorang tidak mencapai nishab perbulannya, maka hasil dari pendapatannya dapat dikumpulkan serta dihitung selama satu tahun untuk kemudian ditunaikan jika sudah memenuhi nishab perbulan itu.

Belum tahu cara menghitung zakat profesi? Berikut 
penjelasannya.

Cara menghitung zakat profesi yaitu dengan melihat dulu gaji bulanan seseorang, lalu dikalikan dengan 12 bulan
Rumus yang dipakai untuk menghitung zakat profesi atau zakat penghasilan yaitu: 

"2,5% x jumlah penghasilan satu bulan". Pak Irysad penghasilan dalam satu tahun sebesar Rp120.000.000 atau Rp10.000.000 per bulannya. Nishab 85 gram emas saat ini sebesar Rp 68.000.000 untuk satu tahunnya, atau Rp800.000 per bulannya. Maka, penghasilan pak Irsyad sudah memenuhi wajib zakat dengan nilai pungutan 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulannya.

Setelah mengetahui zakat profesi dan cara perhitungannya, jangan ragu untuk kita menunaikannya ya sahabat khususnya untuk kita yang sudah bekerja. Karena sebagian harta kita yang dimiliki ada rezeki orang lain yang membutuhkan didalamnya bila kita mengeluarkan zakat untuk kebaikan bersama.

Bagikan :

Bagikan

Berita Lainnya