(Rumah Amal Salman, Bandung) - Sahabat Amal, tahukah kamu jauh sebelum PBB memutuskan bahwa hari peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap tanggal 10 Desember, Islam sudah lebih dulu membahas tentang isu HAM.
Dilansir dari media republika.co.id, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr H Hasanudin AF pernah menyebutkan bahwa Islam sejatinya telah mengungkapkan konsep HAM sebelum Hari HAM Sedunia diketok di New York pada tahun 1948. Banyak masyarakat lupa Islam telah membahas, memperhatikan, dan menjunjung HAM sejak 14-15 abad yang lalu.
Selain itu, Islam telah mengatur lima hak dasar yang kini dikenal sebagai HAM. Namun yang perlu diingat, bahwa ketika Islam berbicara tentang hak maka ia harus diimbangi dengan kewajiban. Lima hak dasar tersebut diantaranya; Pertama, hak untuk beragama dan berkewajiban membela agamanya sampai mati. Kedua, hak untuk hidup sebagai manusia dan memiliki kewajiban untuk menghargai hak manusia lainnya untuk hidup. Ketiga, hak untuk mempertahankan dan mengembangkan akal, sedangkan kewajibannya adalah menghargai akal yang diberikan oleh Allah, dengan tidak dirusak ataupun merusaknya. Baik akal milik sendiri maupun orang lain.
Selanjutnya, keempat, hak untuk menjadi keturunan dan hak memiliki keturunan. Kewajibannya, menjaga keluarga dan keturunannya dengan baik. Tidak menyiakan dan berlaku kasar terhadap keturunannya. Terakhir, hak memperoleh dan mempertahankan harta dan kewajibannya, yakni mencari harta dengan legal, tidak merampas harta milik lainnya.
Hak dasar tersebut merupakan bukti bahwa hak yang dipahami Islam sangat luas, lengkap, dan adil. Sedangkan, HAM yang saat ini dipahami oleh banyak orang hanya sebagian kecilnya saja. Fenomena yang terjadi saat ini, di mana manusia fokus pada pemenuhan haknya saja dan mengabaikan hak Sang Penciptanya. Padahal, Allah yang memberikan hak itu untuk manusia dan untuk memberikan keselamatan untuk ciptaannya.
Kekeliruan ini disebabkan pemahaman Islam terkait HAM di masyarakat telah terkontaminasi oleh pemikiran Barat yang hanya mengutamakan hak untuk dirinya, dan hanya untuk bersenang-senang serta menganggap hukum dan aturan sebagai pelanggaran HAM. Sejatinya, hukum dan aturan itu ada dan dibuat untuk menyempurnakan serta melindungi hak itu sendiri. Jika hanya ingin memenangkan hak diri sendiri dan merasa hanya dia yang pantas hidup serta tidak ingin ada hukum serta aturan hidup, hidup saja di tempat yang tidak ada aturannya. Bahkan hutan sekalipun memiliki aturan hidup bagi para penghuninya.
Memahami HAM dalam ajaran Islam harus dimulai dari pendidikan dan pembinaan di dalam rumah, tempat pertama akidah terbangun dalam pribadi umat.
Di Rumah Amal Salman sendiri yang berkaitan dengan hak manusia diejawantahkan salah satunya dengan adanya program-program Beasiswa Pendidikan. Di mana, anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi diberikan kesempatan untuk tetap bisa belajar. Belajar adalah bagian dari hak yang harus didapatkan oleh manusia. Sedang, pendidikan lainnya, Rumah Amal Salman juga memberikan ruang belajar dan edukasi kepada para donatur seputar zakat, infak, dan sedekah.
Semoga dengan semakin pahamnya kita terhadap Islam, ruang hak asasi kita untuk memurnikan pengabdian diri kepada Allah juga semakin luas. Insyaallah.