Ini Dia Cara Menghitung Zakat Saham Perusahaan

By Marchiana

01/04/2024

(Rumah Amal Salman, Bandung) - Sahabat Amal, kepemilikan saham ada dua tujuan di antaranya, berdagang saham dan investasi kegiatan usaha. Secara terinci sebagaimana berikut:

1. Berdagang Saham

Tujuan kepemilikan adalah untuk berdagang , saham akan dijual kembali apabila harganya meningkat sehingga mendapat keuntungan. Dalam kasus ini zakatnya meng ikuti zakat perdagangan. Yaitu, nilai jual saham dihitung dan dibayarkan 2,5% nya sebagai zakat.

2. Investasi kegiatan usaha

Tujuan kepemilikan saham adalah untuk investasi suatu usaha, baik berupa usaha sendiri atau pun bergabung dengan beberapa orang atau banyak orang untuk membuat sebuah usaha bersama. Saham tersebut bukan sebagai barang dagangan. Misal ia memiliki sejumlah S saham. Nilai saham itu mencakup aset tetap (fixed assets yang meliputi bangunan, peralatan, alat ukut, alat angkut, dan lain-lain.) dan aset yang cepat cair (liquid assets) yang meliputi uang kas, uang di bank, inventory bahan baku, inventory dalam proses, inventory barang jadi, piutang dan utang.

Pemilik saham harus menghitung nilai sahamnya secara riil, sebab yang perlu dizakati adalah nilai saham yang terkait dengan aset yang cepat cair (liquid assets) saja. Untuk itu, pemilik saham ha rus bertanya kepada bagian akuntasi perusahaan untuk menghitung nilai liquid assets tersebut sesuai dengan pencatatan pada akuntansi pembukuan perusahaan.

Ketika jatuh tempo haul, lakukan perhitungan terhadap seluruh nilai dalam rekening perkiraan (uang kas + uang dalam rekening bank + inventory bahan baku + inventory dalam proses + inventory barang jadi + piutang lancar – utang).

Nilai inventory barang jadi harus dihitung sesuai dengan harga jualnya, bukan dengan harga pokoknya. Misalkan dari seluruh perhitungan tersebut diperoleh nilai Rp. X. Perusahaan tersebut menerbitkan seluruh sahamnya sejumlah Y saham.

Maka nilai riil yang perlu dizakati per saham= Rp. X/Y.
Total saham yang wajib dizakati bila ia memiliki S saham adalah:
Rp (X/Y) x S Bila nilai ini ≥ nisab maka,
Zakatnya : 2,5% dari Rp (X/Y) x S

Keterangan :
X : Nilai asset yang cepat cair (liquid assets)
Y : Jumlah saham perusahaan yang diterbitkan
S : Jumlah saham yang dimiliki muzakki

Untuk mengkonsultasikan zakat Anda dapat dilakukan melalui Call Center Rumah Amal Salman wa.me/081122283333. ***

Bagikan :

Bagikan

Berita Lainnya