(Rumah Amal Salman, Bandung) – Sahabat Amal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024, jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 463.654 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 10,2 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 516.344 kasus.
Meski begitu, Dirjen Bimas Islam terus mendorong KUA untuk meningkatkan perannya dalam menjawab dinamika isu-isu sosial yang dapat memperkuat ketahanan keluarga.
Paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA perlu berubah, bawah KUA bukan hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam menyelesaikan masalah sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem. Sehingga calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah.
Lantas bagaimana Islam memandang perceraian? Apakah memang perceraian diperbolehkan dalam Islam?
Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bukan termasuk golongan kami orang yang membujuk seorang perempuan untuk memusuhi suaminya atau membujuk seorang budak untuk memusuhi tuannya.” (HR. Abu Daud, no. 2175. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2014).
Perceraian bisa dilakukan jika memang punya alasan tidak bisa melanjutkan lagi kehidupan berumah tangga dan tidak mungkin lagi cara perdamaian bentuk apa pun ditempuh.
Namun jika alasannya tidak jelas, bahkan bau surga haram untuk dibauinya.
Hadits Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
Oleh karenanya ketika hendak menikah kita bisa memperhatikan 4 aspek.
"Orang suka menikah kepada Wanita itu karena empat hal: yaitu karena keturunannya, karena kecantikannya, karena kekayaannya, dan karena keagamaannya, maka menikah kepada yang beragama niscaya engkau beruntung”. (HR. Bukahri Muslim).
Lebih lanjut ilmu mempersiapkan pernikahan bisa dipelajari di program Sekolah Pra Nikah Masjid Salman ITB. Materi meliputi Landasan Pernikahan Sakinah, Pernikahan Menurut Syariat Islam dan Hukum Negara, Mengenal Diri dan Pasangan, dan masih banyak lagi. Kelas SPN Offline Salman ITB kembali dibuka. Program ini sudah memasuki batch 44. Pendaftaran dibuka hingga 1 Juni 2024.
Sebelum akhirnya bermuara di bahtera rumah tangga ada baiknya kita mempersiapkan ilmunya agar kelak ketika sudah menikah tidak mudah terpengaruh oleh hasutan setan. Program SPN Masjid Salman ITB merupakan program yang didanai oleh Rumah Amal Salman dari dana zakat dan infak. ***