Hukum Menyebarkan Foto Kecelakaan dalam Islam

(Rumah Amal Salman, Bandung) - Sahabat Amal, beberapa waktu ke belakang terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pasangan selebriti meninggal dunia. Masyarakat pun dibuat ngeri karena beredar foto dan video kecelakaan. Apakah boleh menyebarkan foto-foto orang kecelakaan dalam Islam?

Foto kecelakaan banyak tersebar di media sosial. Bahkan ada beberapa foto yang memperlihatkan kondisi jenazah beberapa saat setelah kejadian. Secara etika tidak dibenarkan. Ternyata ada aturan dan hukum menyebarkan foto orang kecelakaan dalam Islam.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah Cianjur yang diunggah tahun 2018 silam, Ustaz Muhammad Nur menjelaskan tentang hukum menyebarkan foto orang kecelakaan.

“Kewajiban kita saat melihat saudara kita membutuhkan pertolongan adalah dengan menolongnya”, jawab Ustadz Muhammad Nur, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cianjur.

“Foto itu boleh dengan catatan tertentu, tidak boleh mengumbar aurat seseorang, jangan sampai orang yang memfoto punya tujuan untuk merendahkan yang difoto dan memiliki tujuan yang baik”, lanjut Ustadz Muhammad Nur.

Tujuan baik yang dimaksud oleh Ustadz Muhammad Nur adalah apabila identitas korban kecelakaan tidak dikenali agar dapat dengan mudah menjangkau keluarga, saudara dan kerabat terdekat korban untuk segera diberikan perawatan.

“Kalau tujuannya hanya main foto-foto begitu aja tidak diperkenankan, apalagi sampai mengumbar aurat yang mana aurat itu wajib ditutupi”, tutup Ustadz Muhammad Nur.

Rasulullah bersabda, “Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat” HR. Bukhari (no 2310) dan Muslim (no 2580).

Dilarang seorang pun untuk menyebarkan foto korban kecelakaan yang terbuka auratnya dan foto dapat menimbulkan rasa takut bagi yang melihatnya.

Selain itu, foto kecelakaan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh publik karena melanggar privasi dan bisa menyebabkan tersandung perkara hukum seperti KUHAP dan UU ITE.

Menyebarkan foto kecelakaan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat karena hal ini melanggar privasi dan bisa menyebabkan terjerat urusan hukum seperti KUHAP dan UU ITE.

Semoga kita selalu bijak dalam memanfaatkan teknologi, salah satunya tidak menyebarkan foto kecelakaan.

Bagikan :

Bagikan

Berita Lainnya