(Rumah Amal Salman, Bandung) - Zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan dalam sabdanya, yakni "Islam dibangun atas lima dasar: yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadan." (Sahih Bukhari)
Perintah menunaikan zakat tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat ke 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS. Al-Baqarah 43).
Apabila seorang muslim menolak membayar zakat maka ia juga diartikan sama dengan menolak rukun islam. Berikut ada beberapa syarat dalam menunaikan zakat, (1) Islam, (2) orang merdeka bukan budak, (3) mencapai nishab, (4) Kepemilikan sempurna, (5) muslim baligh dan belum baligh, dan (6) haul.
Sedang, harta yang perlu dizakati, diantaranya, (1) harta memenuhi nishab, (2) dimiliki sempurna, (3) harta pertanian bayar zakat ketika panen, dan (4) harta yang setiap tahun wajib bayar zakat simpanan, perdagangan, perusahaan, peternakan. Pemeliharaan ayam, sapi, ikan tidak termasuk zakat pertanian karena prinsipnya ialah membesarkan kemudian diperdagangkan. Pemeliharaan ketiganya termasuk ke dalam zakat perdagangan.
Zakat perdagangan dilakukan pertahun, sedangkan hasil panen zakatnya ialah saat waktu panen tiba. Jatuh wajibnya zakat adalah sampai datang waktu haulnya.
Selain itu, berikut cara menghitung zakat perdagangan:
Harga jual dihitung dengan sebagai berikut:
Bahan persediaan +
Barang dalam proses +
Barang jadi +
Kas +
Kas dalam rekening bank +
Piutang lancar -
Hutang
Nisabnya:
Hasil Pertanian; 5 Wasaq
1 Wasaq = 60 Sha'
1 Sha' = 2.157 kg (menurut Abu Malik dalam Shahih Fiqhis Sunnah)
1 Sha' = 2,176 kg (menurut Al-Qaradhawy dalam Fiqhuz Zakah)
1 Wasaq = 60 * 2,176 kg = 130,56 kg
5 Wasaq = 5 * 130,56 kg = 652,8 kg
Harta 200 Dirham (5 Auqiyah)/20 Dinar
1 Uqiyah = 40 Dirham
5 Uqiyah = 200 Dirham
Setara dengan 85gr emas, yaitu
1 Dinar = 4.25gr emas murni
20 Dinar = 85gr emas
Selain itu, ada beberapa pertanyaan mengenai zakat saham. Ada 2 hal yang perlu diperhatikan sebelum mengeluarkan zakat saham, yakni saham untuk memiliki usaha dan saham untuk diperdagangkan. Saham usaha dilihat dari liquid asetnya. Sedangkan saham dagang dilihat dari nilai atau harga jual saham.
Kemudian, yang seringkali menjadi perdebatan yakni mengenai apakah zakat penghasilan wajib dikeluarkan? ada dua pendapat mengenai pembahasan ini, pertama zakat penghasilan dianggap sebagai zakat penghasilan itu sendiri dan harta biasa. Misalnya, qiyas dengan petani panen, gaji pertanian bisa lebih besar dari hasil panen. Qiyas ini logis agar tidak dihambur-hamburkan bila harus menunggu haul. Sedang, jika dilihat sebagai harta biasa, berbeda dengan kasus hasil pertanian tadi, zakat yang wajib dikeluarkan hanya sekali, tidak setiap panen. Selain itu, harta yang ditabung, maka wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun.
Materi fiqih zakat ini disampaikan oleh Dewan Syariah Rumah Amal Salman, Drs. Fatchul Umam, MBA pada forum Ruang Kinerja Amil yang disampaikan pada Rabu, (24/2). Ruang kinerja amil merupakan ruang untuk menambah dan meningkatkan kompetensi, kemampuan diri dalam menunjang produktivitas bekerja. ***