Seperti yang kita ketahui, puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa kondisi dimana seorang muslim tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan dan tidak juga meng-qadha-nya di hari lain. Maka, sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Bayaran fidyah diwajibkan atas beberapa orang, yaitu 1) orang tua yang tidak mampu berpuasa, 2) perempuan hamil yang jika ia berpuasa berisiko terhadap kandungannya, dan 3) orang yang sakit terus menerus dan tidak punya harapan untuk sembuh lagi menurut dokter atau menurut kebiasaan.
Pada prinsipnya, fidyah dibayarkan dengan memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari ia tidak berpuasa. Misalnya dia tidak puasa selama 20 hari, maka ia memberi makan 20 orang miskin. Fidyah dapat dibayarkan sekaligus maupun berangsur-angsur.
Bentuk penyaluran fidyah haruslah berupa makanan/sembako, namun dapat ditunaikan dengan uang tunai jika menyalurkannya melalui lembaga amil zakat, nantinya lembaga tersebut akan menyalurkan fidyah dalam bentuk barang. Waktu pembayaran fidyah yaitu pada hari ia tidak berpuasa atau di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Fidyah: Siapa dan Bagaimana?
Bagikan :