(Rumah Amal Salman, Bandung) – Sahabat Amal, sebelum membahas hak amil, perlu diketahui bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga membutuhkan dana operasional agar dapat berjalan sesuai fungsi dan manfaatnya. Untuk LAZ sendiri bahkan sudah diatur dalam hukum, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya. Landasan operasional LAZ sendiri termaktub dalam Alquran,
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang – orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Adapun dasar – dasar hukum sumber pendanaan LAZ, di antaranya:
- QS. At Taubah ayat 60
- Undang – undang 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia 606/2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia 8/2011 tentang Amil Zakat.
Khusus tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat pada Bab 3 bagian 2 huruf K-I disebutkan bahwa:
- K. Penggunaan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari total penghimpunan dalam setahun dan tidak terjadi pengambilan hak amil ganda dalam konteks penyaluran.
- I. Penggunaan dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) untuk keperluan operasional amil paling banyak 20% dari jumlah dana yang terkumpul.
Oleh karenanya, hak amil bukan sekadar gaji, hak amil juga meliputi:
- Biaya operasional lembaga
- Pelatihan dan sertifikasi
- Hal-hal lain untuk menunjang kebutuhan lembaga
- Biaya fundraising
- Menyewa auditor eksternal
- Biaya overhead
Nah bagaimana, sudah mulai tercerahkan belum dari mana hak amil berasal? Kalau sudah, mari bagikan informasi ini agar semakin banyak masyarakat yang tercerahkan dan bisa mengurai kebingungan yang ada. ***