(Rumah Amal Salman, Bandung) - Sahabat Amal, membayar zakat merupakan suatu keharusan bagi mereka yang sudah mencapai nishab dan haul. Mungkin beberapa dari kita pernah bertanya, sebenarnya harta yang seperti apa yang wajib dizakati? Berikut ini ada salah ilustrasi cerita bagaimana seseorang menjadi wajib mengeluarkan zakat.
Adalah Pak Agus seorang yang memiliki toko sembako. Beliau tidak memproduksi sembako, hanya membeli sembako dari produsen atau distributor lalu menjualnya kembali ke konsumen dengan tambahan margin.
Begitu tiba waktunya membayar zakat perdagangan, Pak Agus menghitung seluruh harta perdagangannya. Beliau menghitung jumlah uang yang ada (baik yang ada di bank, di kasir, maupun di brankas), menjumlahkannya dengan sembako yang belum terjual (dihitung berdasarkan harga jual ke konsumen, bukan harga beli dari produsen/distributor), lalu menjumlahkannya dengan piutang yang belum lunas.
Jumlah Uang di kasir Rp 21.576.300, di bank (tanpa bunga) Rp 109.436.892, dan di brankas Rp 78.400.000, maka total uang keseluruhan Rp 209.413.192. Sedang barang yang belum terjual 200 pak minyak goreng kemasan 2 liter merk Amel (@Rp 40.000) seharga Rp 8.000.000,00, dan 100 karung beras kemasan 5 kg merk Ahsan (@Rp 65.000) seharga Rp 6.500.000 (dst.) Maka total barang belum terjual senilai Rp 37.975.000
Kemudian Pak Agus juga memiliki piutang di Pak Didi Rp 120.000, Bu Febi Rp 546.500, dan piutang lainnya jika ditotalkan senilai Rp 1.975.000. Maka total harta perdagangan Rp 209.413.192 + Rp 37.975.000 + Rp 1.975.000 = Rp 249.363.192
Total harta perdagangan ini kemudian dikurangi dengan kewajiban jangka pendek yang dimiliki Pak Agus untuk mendapatkan harta kena zakatnya. Sedang kewajiban jangka pendek (yang harus dibayarkan di bulan itu), Gaji 3 pegawai Rp 9.000.000, Bayar listrik Rp 500.000, dan Bayar cicilan ke PT Amals Jariyah Rp 11.765.433, dan lain sebagainya. Maka total kewajiban jangka pendek senilai Rp 45.711.433. Sedang harta kena zakat:* Rp 249.363.192 - Rp 45.711.433 = Rp 203.651.759
Karena harta kena zakat ini lebih besar dari nishab zakat perdagangan, yaitu 85 gram emas, maka Pak Agus wajib membayar zakat perdagangan sebesar 2,5% dari harta kena zakatnya. Zakat perdagangan Pak Agus: 2,5% x Rp 203.651.759 = Rp 5.091.294 Pak Agus lalu membayarkan zakat perdagangannya melalui Rumah Amal Salman, lembaga zakat resmi.
Untuk diperhatikan, nishab zakat perdagangan Rp 74.460.000 (harga _buyback_ emas per 28 April 2022: Rp 876.000/gram).
dan perhitungan di atas berlaku pula untuk pedagang produk lain yang bukan produsen _(reseller)_ seperti buku, pakaian, makanan, dan lain- lain.
Sebelum dikalikan dengan kadar zakat, perhitungan di atas perlu ditambahkan harga bahan baku dan harga barang dalam proses (produk belum jadi) untuk pedagang yang juga produsen produk. Pak Agus boleh membayar zakat perdagangan dengan barang dagangannya yang senilai dengan nilai di atas.
Begitu kira-kira ilustrasi cerita menghitung zakat pemilik toko. Apabila perlu konsultasi zakat, silakan menghubungi Call Center Rumah Amal Salman: wa.me/628112228333. Atau membayar zakat perdagangan dengan mudah melalui bot WhatsApp Rumah Amal Salman: https://bit.ly/BotDagang. Semoga Allah menambahkan untuk kita pemahaman atas agama-Nya. ***