Apa Hukum dan Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Menemukan Uang Di Jalan?

By Fathia Uqimul Haq

14/11/2021

(Rumah Amal Salman, Bandung) - Ketika sedang berada di jalan atau dalam perjalan terkadang ada sesuatu yang tidak sengaja ditemukan atau diduga-duga. Salah satunya seperti menemukan sesuatu yaitu barang atau uang.

Melihat uang yang tergeletak begitu saja di jalanan atau dimana pun, seringkali kita spontan merasa beruntung karena mendapat rezeki dan langsung mengambilnya begitu saja.

Namun tahukah kamu kalau dalam Islam, menemukan uang di jalan ternyata ada aturan dan adabnya lho!

Barang temuan atau yang dalam Islam disebut Luqathah ini merupakan suatu barang/harta yang hilang dari pemilik sebelumnya dan ditemukan oleh orang lain. Seperti yang didefinisikan oleh para ulama di antaranya Ibnul Ghorobili rahimahullahu ta’ala:

“Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya baik dengan cara terjatuh ataupun karena kelalaian dan selainnya” (fathul Qoribil Mujib fi Alfazhit Taqrib: 1/206).

Lalu bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan ketika menemukan uang dijalan?

1. Mengumumkan kehilangan dan menemukan pemiliknya

Dalam Islam kita diajarkan tentang bagaimana cara yang baik memperlakukan harta/barang temuan. Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW:

“Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi SAW ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi SAW bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya” (HR. Bukhari : 2256, Muslim : 3248).

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa barang temuan atau uang yang kita temukan harus diumumkan dan bisa untuk dicari keberadaannya. Apabila nantinya bertemu dengan pemiliknya maka harus dikembalikan.

Namun jika nantinya sudah berusaha mencari pemiliknya tapi tidak kunjung ketemu, walaupun sudah ditunggu lama dan tidak ada kabar. Barang tersebut bisa dinyatakan tidak ada pemiliknya.

2. Membiarkan barang tetap di tempatnya
Ketika kita tidak mampu mengembalikan ke pemiliknya maka baiknya dibiarkan atau diletakan ditempatnya semula. 
Sebab sebuah barang temuan hukumnya memang harus dikembalikan pada pemiliknya. 

Dengan adanya adab dan aturan ketika menemukan sesuatu di jalan khususnya uang, menjadi pedoman kita agar tidak selalu spontan untuk langsung mengambil dan menjadikan hak milik kita sepenuhnya selama belum ditemukan pemilik aslinya.

3. Diambil dan disedekahkan kepada lembaga terpercaya

Meski tidak ada yang memiliki kita lantas tidak mengklaim uang yang kita temukan itu menjadi hak milik kita sepenuhnya. Alangkah lebih baiknya bila dari uang yang kita temukan itu disedekahkan kepada lembaga terpecaya. Rumah Amal Salman menerima pengelolaan harta/ barang temuan yang nantinya lebih akan bermanfaat untuk orang banyak. 

Bagikan :

Bagikan

Berita Lainnya